
Foto: Tampak Mobil Plat Merah Isi BBM Bersubsidi di Sala Satu SPBU Mamuju
Sinarsore.com, Mamuju – Sala satu SPBU di Kota Mamuju kini jadi sorotan warga karena layani kendaraan dinas plat merah mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Hal ini juga mengundang kritik dari kader organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Sulawesi Barat, Ivandri D Siko’bon. Jumat, 15/11/2024.
Menurut Ivandri yang juga mantan ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju bahwa kejadian ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi pasalnya BBM bersubsidi itu khusus untuk masyarakat kalangan menengah.
Ivandri menegaskan bahwa hal ini sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2023 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.
“Dalam pasal 3 huruf a menegaskan bahwa pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berlaku untuk kendaraan dinas dan pasal 5 menyatakan pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gasoil) untuk kendaraan dinas sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah,” jelas Ivandri.
“Jadi kendaraan dinas yang dilayani oleh SPBU ini tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal 5 karena itu kami berharap pihak PT. Pertamina bagian sumber daya alam Kab. Mamuju menyikapi persoalan ini agar menjadi peringatan bagi semua SPBU yang ada di Mamuju”. Jelas Ivandri, mantan Ketua GMKI Cabang Mamuju.