Berita  

Tambang Tanpa Izin di Kalumpang, GMKI Mamuju Minta Aktor Intelektual Diusut

Sinarsore.com, Mamuju – GMKI Cabang Mamuju menyoroti lambannya penanganan kasus tambang tanpa izin di Kecamatan Kalumpang. Hal ini disampaikan menyusul belum adanya proses gelar perkara pasca penertiban yang sebelumnya telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sejauh ini, langkah yang diketahui publik baru sebatas penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua BPC GMKI Mamuju, Ratno Irawan menyatakan bahwa dengan massifnya penertiban dan pemeriksaan yang telah dilakukan, seharusnya pihak Kepolisian sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Melihat massifnya penertiban dan pemeriksaan yang dilakukan, harusnya Kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, GMKI Cabang Mamuju juga mendesak Kepolisian agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menuntaskan perkara hingga ke pihak-pihak yang berada di balik layar atau aktor intelektual yang diduga sebagai investor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa ada keterlibatan pemodal besar yang harus diusut.

“Jangan hanya masyarakat pencari nafkah yang ditindak, tapi pemodal ini yang paling perlu ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMKI menilai masyarakat sekitar justru menjadi korban dari praktik ilegal tersebut. Mereka disebut hanya dimanfaatkan oleh para pemodal yang ingin mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Kalumpang tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Ratno Irawan juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum yang jelas bagi investor yang mendanai kegiatan pertambangan ilegal. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Aturan pidananya sudah jelas, dan kita berharap Kepolisian di wilayah hukum Mamuju bisa menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya,” tutupnya.

Exit mobile version