Hukum  

Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Beri Penindakan Pelanggar Over Dimensi dan Over Load

Sinarsore.com, Mamuju – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor yang mengalami over dimensi dan over load (ODOL), pada Rabu pagi.

Dalam kegiatan ini, personel Sat PJR melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah operasi dan mengeluarkan sebanyak 15 set teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penindakan dilakukan dengan menggunakan blanko teguran tertulis sebagai bentuk dakgar, tanpa mengesampingkan pendekatan edukatif. Para pengemudi diberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak dari ODOL.

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Wahid Kurniawan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dari Ditlantas Polda Sulbar dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Sulawesi Barat.

“Kami berharap para pengemudi dapat lebih memahami bahwa pelanggaran seperti over dimensi dan over loading sangat berisiko dan membahayakan di jalan. Melalui teguran tertulis dan sosialisasi ini, kami mengedukasi agar ke depan para pengemudi lebih taat aturan,” kata Kombes Pol Wahid.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi Ditlantas Polda Sulbar dalam menciptakan lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.(*)

Exit mobile version