Sinarsore.com, Mamuju – Pengacara dan praktisi hukum asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Akriadi Pue Dollah, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap seorang anak di Tual hingga berujung meninggal dunia.
Peristiwa tersebut, yang telah diberitakan sejumlah media dan kini tengah diusut oleh Komnas HAM, dinilai bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin internal, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana serius serta pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Akriadi, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ia merujuk pada Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak hidup serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
“Apabila benar terjadi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi,” tegas Akriadi, Kamis, 26 Februari 2026.
Dari sisi hukum pidana, Akriadi menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika unsur kesengajaan terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP, bahkan berpotensi mengarah pada Pasal 340 KUHP apabila terdapat unsur perencanaan.
Selain itu, karena korban merupakan anak-anak, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan, khususnya pasal yang mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian anak.
Akriadi juga menyoroti prinsip penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum yang harus berpedoman pada asas necessity (kebutuhan), proportionality (proporsionalitas), dan legality (legalitas). Menurutnya, penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan (excessive use of force), terlebih terhadap anak, merupakan pelanggaran serius dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia pun mengapresiasi langkah Komnas HAM yang melakukan pengusutan guna memastikan adanya pengawasan independen serta transparansi proses hukum.
Atas peristiwa ini, Akriadi mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan, serta tidak berhenti pada sanksi etik atau disiplin internal semata. Ia juga meminta penerapan pasal pemberatan karena korban adalah anak, perlindungan terhadap keluarga korban dari intimidasi atau tekanan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan aparat di lapangan.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini akan menjadi ujian nyata komitmen negara terhadap perlindungan anak dan supremasi hukum. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang menghilangkan nyawa warga negara harus dipertanggungjawabkan secara pidana tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
