Meletakkan Batu Pertama Mushollah Ditempat Tidak Berizin, PMKRI Cabang Toraja Desak Kapolda Copot Kapolres Tana Toraja

Foto: Pelantikan dan serah terima jabatan pengurus PMKRI Toraja.

Sinarsore.com – Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus periode 2025-2026, Imanuel secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kapolres Tana Toraja.

Desakan ini muncul setelah Kapolres Tana Toraja hadir saat peletakan batu pertama Mushollah di tanah yang belum memiliki izin di lokasi Patung Yesus Memberkati, Burake pada Minggu, 08 Juni 2025.

Hal ini dinilai pengurus PMKRI Tana Toraja sebagai tindakan yang dinilai menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dan mencederai prinsip penegakan hukum. Senin (09/06/2025).

Imanuel menyayangkan tindakan Kapolres yang meletakkan batu pertama pembangunan musholla di kawasan Buntu Burake, padahal pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.

“Kapolres seharusnya menjadi sosok yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan justru menjadi aktor yang menciptakan polemik dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan,” ujar Imanuel dalam keterangan ke Sinarsore.com.

Yoben Sampe selaku Presidium Gerak kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja juga menyoroti tindakan Kapolres Tana Toraja yang dilansir dari media diseputarkitanews, dimana Kapolres memberi keterangan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tana Toraja terkait pembangunan musholla tersebut.

“Hal ini menjadi bukti bahwa hingga saat peletakan batu pertama dilakukan, izin dari pemerintah daerah belum diterbitkan,” jelas Yoben Sampe.

Yoben juga menyangkan tanggapan kontradiktif dari Kapolres yang memberikan keterangan di media bahwa pembangunan rumah ibada ini disambut baik oleh masyarakat sekitar namun kenyataannya tidak benar.

“Namun kenyataannya dari hasil pertemuan antara tokoh masyarakat dan beberapa intansi perwakilan di kantor kelurahan masyarakat pada Senin 09 Juni 2025, masyarakat yang hadir menyampaikan bahwa mereka tidak tahu menau soal pembangunan tersebut, hal itu disampaikan oleh kepala lingkungan setempat,” jelas Yoben.

Lebih lanjut Imanuel menambahkan bahwa pernyataan Kapolres yang sebelumnya mengatakan masih akan menunggu rekomendasi dari pemerintah untuk peletakan batu pertama namun tidak diindakan.

“Atas tindakan peletakan batu pertama di atas tanah yang belum berizin ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang ironisnya dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri,’ tegas Imanuel selaku ketua PMKRI Toraja.

Imanuel menambahkan bahwa tindakan Kapolres bukan hanya mencoreng citra institusi Polri tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Tana Toraja yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keteraturan hukum.

“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Tana Toraja dari jabatannya demi menjaga marwah institusi dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tana Toraja.” Tutup Imanuel.

Exit mobile version