
Foto: Maichel, PJ Ketua GMKI Makassar.
Sinarsore.com, Makassar – Kisruh maraknya kasus intoleransi tahun 2025, adalah hal yang perlu di suarakan secara bersama-sama sebab intoleransi adalah hal yang melanggar UU 1945 Pasal 28 E ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribada menurut agamanya.
Pembubaran paksa orang beribadah, penolakan izin pembangunan gereja hingga penolakan izin pembangunan sekolah-sekolah kristen kian marak terjadi hingga viral di media sosial sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.
Merespon hal ini, Maichel Penanggung Jawab Ketua GMKI Cabang Makassar masa bakti 2023-2025, memberikan komentar terkait hal intoleransi yang marak terjadi belakangan ini kususnya untuk kalangan pemeluk agama Kristen. Rabu, (30/07/2025).
“Masalah ini merupakan masalah Negara yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwenang agar kedepannya hal ini tidak menjadi peristiwa yang terus-menerus berulang terjadi,” ujar Maichel.
“Perlu ditindak tegas oleh pihak yang berwajib para pelaku intoleran ini agar memberi efek jerah bagi mereka.” Telas Maichel.
Mewakili Pengurus Cabang GMKI Makassar, Maichel mendorong agar Isu Intoleransi ini untuk digaungkan oleh khalayak banyak sehingga hal ini bisa menjadi Atensi kepada Pihak Pemerintah bahwa Isu Intoleransi adalah masalah Negara.