Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Brimob Gadungan Ditangkap Polisi

Sinarsore.com, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial TH (25) yang diduga keras melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah terduga pelaku berhasil memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob (gadungan).

Pelaku menggunakan kaos Brimob untuk meyakinkan korban, sehingga korban tidak merasa curiga dan akhirnya menjadi korban perbuatan pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban, sehingga korban mau diajak kerumah kosong oleh pelaku,” kata Ipda Herman Basir, Rabu, 2 Juli 2025.

Ipda Herman Basir menegaskan, komitmen Polresta Mamuju untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan akan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan anak dan tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku aparat jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi.

Exit mobile version