Sinarsore.com, Mamuju – Seorang kakek asal Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang berprofesi sebagai nelayan, RJ (82), ditangkap polisi setelah ketahuan menyetubuhi seorang anak dibawah umur.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, 01 November 2024. Unit Resmob Polresta Mamuju pun langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap terduga pelaku, Senin, 4 Nopember 2024.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, pelaku ditangkap karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang masih bersatu pelajar disalah satu sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada Jumat, 01 juli 2024 sekira pukul 15.00 Wita,” kata Jamaluddin.
Ia juga mengungkapkan, menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebilah pisau.
“Untuk melakukan aksi selanjutnya, pelaku ini mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” ungkapnya.
Lanjut Jamaluddin menjelaskan, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut terhadap kasus yang dilakukannya.
“Terduga pelaku masih kami periksa untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Jamaluddin.