Sinarsore.com, Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Senin, 28 April 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, serta Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam menyusun perubahan regulasi terkait Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Revisi perda ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, khususnya dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya energi dan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selanjutnya, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi dasar penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan perda yang akan dibahas lebih lanjut dalam agenda pembahasan resmi DPRD.