Daerah  

Sulbar Siapkan Tim Selesaikan Masalah Tanah Transmigrasi di Mamuju dan Mamuju Tengah

Sinarsore.com, Mamuju – Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah transmigrasi, khususnya di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulbar, Asmanto Mesman, mengungkapkan bahwa wilayah Mateng merupakan salah satu daerah dengan jumlah transmigrasi terbesar di Sulbar melalui program nasional saat masih bergabung dengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Transmigran yang datang itu dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan juga ada yang lokal,” ujar Asmanto Mesman.

Namun seiring waktu, banyak transmigran asli yang telah kembali ke daerah asalnya. Kondisi tersebut memicu persoalan pertanahan karena sertifikat tanah kerap dipegang pihak lain, sementara penguasaan lahan dilakukan melalui jual beli di bawah tangan.

Asmanto menjelaskan, jual beli di bawah tangan yang hanya menggunakan kuitansi biasa tanpa akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak diakui dalam aturan pertanahan.

“Kalau mau peralihan hak atas tanah, wajib menggunakan akta jual beli di hadapan PPAT. Kalau hanya kuitansi biasa, itu tidak bisa dijadikan dasar peralihan hak,” tegasnya.

Akibatnya, banyak masyarakat yang menguasai tanah tetapi sertifikatnya masih atas nama orang lain. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan warga menjual tanah secara sah maupun mengagunkannya ke bank.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPN Sulbar telah membentuk tim dan berencana menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU). Pendataan akan dilakukan terhadap pemegang sertifikat yang tidak sesuai dengan penguasaan fisik di lapangan.

Asmanto Mesmas menegaskan, pemerintah kabupaten memiliki peran penting karena wilayah transmigrasi yang telah berstatus desa menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan lagi kementerian transmigrasi.

“Kalau tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah, akan sulit. Karena kewajiban penataan peruntukan penggunaan tanah wilayah transmigrasi ada pada pemerintah daerah,” kata Asmanto Mesman.

Dalam pola penyelesaian yang disiapkan, jika sertifikat yang dipegang bukan atas nama penguasa lahan namun sesuai lokasi fisik, maka diperlukan putusan pengadilan untuk menetapkan pihak yang berhak.

“Nanti pengadilan yang menyatakan bahwa pemilik lama yang sudah meninggalkan lokasi tidak berhak lagi, dan yang menguasai sekarang dinyatakan berhak. Setelah itu baru dilakukan peralihan hak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa penguasaan tanah yang tidak sesuai nama pada sertifikat tetap dianggap ilegal meskipun memegang kuitansi jual beli.

BPN Sulbar berencana melakukan sosialisasi pasca Lebaran dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan dinas transmigrasi guna memastikan penyelesaian berjalan efektif.

Asmanto Mesman tidak menampik potensi sengketa di lapangan, termasuk kemungkinan adanya jual beli lebih dari satu kali terhadap bidang tanah yang sama. Namun ia optimistis, melalui kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan pengadilan, persoalan tanah transmigrasi di Sulbar dapat ditata secara bertahap demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Exit mobile version