Hukum  

Pria di Mamuju Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Anak Tiri

Sinarsore.com, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Jalan Husni Thamrin, Mamuju.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 139 yang diajukan oleh orang tua kandung korban.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herman, Jumat, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, korban dalam kasus ini merupakan dua anak perempuan berinisial AM (14) dan AR (11), yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban dalam situasi yang berbeda. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Exit mobile version