Sinarsore.com, Mamuju – Pelaku penikaman terhadap seorang pria saat menghadiri pesta pernikahan di Dusun Jasuka, Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, berhasil ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Herman Basir mengungkapkan, pelaku penikaman yang sebelumnya disebut hanya satu, ternyata dua orang, yakni E dan R. Bahkan, kedua pelaku merupakan saudara kandung.
“Pelaku berjumlah dua orang merupakan saudara, adik-kakak. Salah satunya, R ditangkap terlebih dahulu, siang tadi pelaku penikaman lainnya, E ditangkap personil Polsek Kalumpang dan sedang dalam perjalanan ke Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan,” kata Herman Basir.
Dari hasil penyelidikan, kata Herman Basir, kejadian itu bermula saat korban dan dua pelaku menghadiri acara pernikahan di Desa Tamalea pada Minggu malam. Namun salah satu pelaku mabuk, hingga terjadi cek-cok hingga menikam korban.
“Awalnya menghadiri pesta. Pelaku bersama korban terlibat cek-cok dan terjadi penikaman, sehingga korban mengalami luka pada bagian perut dan dada,” ungkapnya.
Lanjut Herman Basir menjelaskan, kedua pelaku dan korban sebelumnya merupakan rekan kerja di salah satu tambang batu bara di Bonehau, Mamuju, Sulbar.
“Sebenarnya mereka ini adalah teman kerja di salah satu perusahaan tambang di Tamalea,” tutur Herman Basir.(*)