Berkonflik Dengan Anggota Dewan, Seorang Petani di Mateng Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Bua Coklat

Foto: Penasihat Hukum korban, Hardianto Massarrang, S.H dengan tersangka Simon Somba di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Sinarsore.com, Mateng – Seorang petani buta huruf penggarap bagi hasil kebun coklat atas nama Simon Somba alias papa Rendi dengan sala satu anggota dewan di kabupaten mamuju tengah bernama Umar H dari fraksi partai PKB tengah jadi sorotan publik.

Kepada sinarsore.com, Hardianto Massarrang selaku penasihat hukum tersangka mengatakan bahwa tersangka atas nama Simon Somba alias Papa Rendi ini bermula sejak dilaporkannya oleh sala satu anggota DPRD kabupaten mamuju tengah dengan dugaan pencurian bua coklat dan anenya kepolisian Polres Mamuju Tengah mentersangkakan Simon Somba yang saat ini kasusnya telah ditahap duakan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju dengan tersangka tunggal, Senin, 07/11/204.

Hardianto Massarrang mengatakan bahwa sementara pemetikan buah di kebun coklat sebagai objek kesepakatan garap bagi hasil dilakukan oleh banyak orang yang menurut saya sebagai penasihat hukum tersangka bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan kami menduga ada keberpihakan penyidik dan JPU dalam menangani kasus ini sebab lawan dari tersangka yang hanya seorang petani buta huruf adalah seorang anggota DPR daera.

“Jika memang penyidik dan JPU menganggap bahwa peristiwa itu adalah pidana murni maka seharusnya penyidik tidak mengabaikan asas equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum dengan menerapkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu turut serta dan pembantuan tindak pidana,” tegas Hardianto Masarrang.

Adapun kronologi kasus ini:

  1. Bahwa pada bulan april 2023 lelaki bernama Sissik sebagai pemilik pertama kebun coklat membuat kesepakatan garap bagi hasil dengan tersangka Simon Somba sebagi penggarap dengan jangka waktu tidak terbatas, dan kesepakatan tersebut baru berjalan sekitar 2 bulan lelaki Sissik menawarkan kepada tersangka SS untuk meletakkan hipotek/gadai sebesar 15 juta rupiah terhadap objek kesepakatan garap bagi hasil tersebut akan tetapi tersangka SS tdk memiliki uang dan tersangka mendatangi seorang pedagang coklat yang tersangka sapa sebagai bapak Ile’ untuk meminjam uang sebesar 15 juta rupiah untuk menggadai kebun tersebut.
  2. Bahwa bapak Ile’ mengatakan kepada tersangka SS bahwa lebih baik saya yang menggadai kebun tersebut kepada saudara Sissik dan kamu (Simon Somba) tetap sebagai penggarap nanti pembagian hasilnya ke saya (bapak Ile’) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana jangka waktu gadai yang disepakati oleh penggadai dan pemilik kebun.
  3. Bahwa kesepakatan garap bagi hasil antara bapak Ile’ dengan tersangka SS baru berjalan 9 minggu 2 bulan lebih dan baru 3 kali panen, lelaki Sissik menjual kebun coklat objek kesepakatan garap bagi hasil tersebut kepada pak Umar H tanpa sepengetahuan tersangka SS sebagai penggarap dan tersangka SS baru mengetahui setelah pak dewan Umar H mendatangi rumah tersangka SS untuk memberitahukan bahwa kebun yang tersanka SS garap telah dibelih oleh pak Umar H dari lelaki Sissik sebesar 125 juta rupiah dan selanjutnya kesepakat garap bagi hasil kebun tersebut antara pak Umar H dengan tersangka SS dengan jangka waktu tidak terbatas.
  4. Bahwa kesepakatan garap bagi hasil antara pak Umar H dengan tersangka SS baru berjalan sakitar 1 bulan dan baru 1 kali panen/petikan buah pak Umar H mendatangi rumah tersangka SS untuk menawari SS membeli kebun tersebut sebesar 400 juta rupiah karena pak Umar H lagi butuh uang karena anaknya mendaftar polisi di kota makassar akan tetapi tersangka SS tidak memiliki uang dan tersangka SS mengatakan bahwa kalau pak Umar H mau jual ke saya 125 juta rupiah sebagimana harga jual beli dari saudara sissik saya akan usahakan cari uang namun Pak Umar H tidak mau dan mengakatakan bahwa kalau kamu tidak mau beli saya akan jual ke org lain dan tersangka SS mengatakan bahwa kalau pak dewan jual ke orang lain bagaimana dengan tenaga saya yang sudah kerja kebun itu selama ini.
  5. Bahwa Umar H mengatakan kepada tersangka SS bahwa untuk tenagamu saya kasi kesempatan panen 2 kali tanpa bagi hasil ke saya.
  6. Bahwa sekitar 3 minggu kemudian tersangka SS melakukan panen pertama pasca kesepakat 2 kali panen sebagai ganti tenaga.
  7. Bahawa 3 minggu kemuadian pak Umar H menyuruh orang lain pergi memanen di kebun tersebut tanpa sepengetahuan tersangka SS.
  8. Bahwa 3 minggu kemudian tersangka SS melakukan panen kedua pasca kesepakatan panen dua kali sebagai ganti tenaga dengan 10 orang melakukan pemetikan buah.
  9. Bahwa setalah panen kedua, tersangka SS tidak lagi menggarap kebun tersebut karena telah melakukan 2 kali panen sesuai kesepakatan terakhir dengan pak Umar H.
  10. Bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 tersangka SS dilaporkan ke Polres Mamju Tengah dengan dugaan pencurian buah coklat sebagaimana Laporan Polisi no. LP/B/59/VI/2024/spkt/Polres Mamuju Tengah/Polda asulawesi Barat dan tanggal 25 juli 2024 tersangka SS ditangkap sebagaimana surat perintah penangkapan no. Sp. Kap/40/VII/2024/Reskrim.

“Saat ini tersangka Simon Somba telah ditahan di Rutan kelas IIB Mamuju.” Tutup Hardianto Massarrang.

Exit mobile version