Akibat Dualisme, DPD PIKI Sulsel Kepemimpinan Somba Tonapa Layangkan Somasi ke DPP

Foto: Andarias Somba Tonapa didampingi kuasa hukumnya saat melakukan Konferensi Pers.

Sinarsore.com, Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulawesi Selatan, Andarias Somba Tonapa, melayangkan somasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI.

Tindakan ini diambil menyusul dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) tandingan oleh Dr. Boas Singkali beberapa pekan lalu.

Andarias Somba Tonapa menjelaskan bahwa sebelumnya Dr. Boas sempat menemui Andarias Somba Tonapa dan meminta agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua PIKI Sulsel padahal masa kepemimpinannya masih berlaku hingga tahun 2026.

“Pak Boas datang menemui saya dan meminta untuk mundur sebagai ketua PIKI Sulsel karena menurutnya ketua panitia Musda yang baru sudah bersifat definitif,” kata Andarias Somba Tonapa saat konferensi pers pada Jumat (30/5/2025).

Melalaui kantor hukum Joradi Justice dan Partners mewakili pengurus DPD PIKI Sulawesi Selatan melayangkan surat somasi atau surat peringatan kepada DPP PIKI atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik organisasi DPD PIKI Sulawesi Selataan dengan pernyataan:

1. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia Sulawesi Selatan adalah dewan pimpinan daerah persatuan inteligensi Kristen Indonesia (DPD PIKI)_yang definitive aktif, Berdasarkan Surat Ketetapan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) Nomor:156/DPP-PIKI/K/III/2021 tentang ketetapan masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Dearah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan berlaku sampai Tahun 2026.

2. Bahwa sepanjang masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan 2021-2026 aktif melakukan kegiatan-kegiatan organisasi sebagaimana dalam Angaran Dasar (AD) BAB IV PASAL 4 tentang tujuan dan usaha, BAB V PASAL 6 tentang bentuk organisasi, BAB VII PASAL 7 tentang jenjang Keputusan organisasi, dan anggaran rumah tangga (ART) BAB II PASAL 4 tentang jenjang keputusan organisasi.

3. Bahwa Dewan Piminan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan membentukan enam (6) Dewan Pimpinan Cabang Persataun Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) yang definitf dan telah mendapat surat ketetapan kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI), Bahwa Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia juga aktif mengikuti kegaiatan-kegiatan nasional, dan yang paling terakhir adalah mengikuti RAKERNAS Il oktober tahun 2024.

4. Bahwa Sepanjang masa bakti Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan 2021-2026, tidak pernah mendapat atau menerima Surat Peringataan (SP), teguran atau sejenisnya secara tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI).

5. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) untuk mencabut atau menerik kembalik dan menyatakan tidak berlaku surat Keputusan nomor 0718/DPP- PIKI/B/l/2025 tentang susunan kepanitiaan yang menyelenggarakan konferda persatuan inteligensia Kristen Indonesia sulawesi Selatan, berikut segala produk yang ditimbulkannya, hal tersebut bertentangan dengan BAB Il PASAL 5 point c. tentang Musyawarah Daerah (MUSDA). Bahwa musda berlangsung atas pemanggilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

6. Bahwa surat Keputusan nomor 0718/DPP-PIKI/B/III/2025 tentang susunan kepanitian tersebut yang mencamtum nama-nama sebagai panitia Konferensi Daerah (KONFERDA) Persatuan Inteligensia Krinsten Indonesia (PIKI) Sulawesi Selatan tersebut tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan langsung kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan yang masih aktif melaksanakan kegiatan-kigiatan organisasi.

7. Bahwa Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kirsten Indonesia (DPP PIKI) telah melampau batas konstitusi oranginasi, dalam melaksanakan Konferensi Daerah (KONFERDA) dengan tidak membaca dan memahami Angaran Rumah Tangga (ART) BAB II PASAL 5 tengtang Musyawara Daerah (MUSDA) poin c bahwa Musyawara Daerah (KONFERDA) diadakan atas panggilan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensi Kristen Indonesia (DPD PIKI).

8. Bahwa akibat dari perbuatan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI ) yang melaksanakan Konferensi Daerah (Konferda) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulawesi Selatan secara inkonstitusional tersebut sehingga Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) Sulawesi Selatan telah mengalami hilangnya kepercayaan dari berbagai organisasi Masyarakat, Gereja, Perguruan Tinggi Kristen khususnya di Sulawesi Selatan bahkan tidak menutup kemungkin akan merembes keseluruh wilayah Republik Indonesia yang selama ini berjalan bergandengan tangan untuk manjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Kuasa hukum Andarias Somba Tonapa, Yunius Pama’tan, menyatakan bahwa adanya Musda tandingan yang digelar di bawah kepemimpinan Dr. Boas menjadi alasan pihaknya mengirimkan somasi ke DPP PIKI.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi dualisme kepengurusan di PIKI Sulsel.

“Pada 27 Mei kami sudah melayangkan somasi kepada DPP, karena Musda yang dilaksanakan di Kampus Ciputra itu kami anggap ilegal,” kata Yunius Pama’tan.

Ia menambahkan bahwa jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPP, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Jika somasi kami tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan,” tegasnya.

Yunius juga menjelaskan bahwa sejak Andarias Somba Tonapa memimpin PIKI Sulsel dari tahun 2021, sejumlah kegiatan sosial telah dilakukan bahkan ditengah situasi pandemi Covid-19 saat itu, termasuk di antaranya pembentukan enam DPC PIKI di berbagai Kabupaten/Kota di Sulsel.

“Kepengurusan Pak Andarias telah aktif melakukan kegiatan sosial sejak masa pandemi serta membentuk enam DPC di tingkat kabupaten/kota,” terangnya.

Ia menambahkan, jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPP, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Jika somasi kami tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan.” Tegasnya.

Exit mobile version