Berita  

Serah Terima Jabatan Kepala BKD Sulbar: Simbol Sinergi dan Tata Kelola Bersih

Sinarsore.com, Mamuju – Serah terima jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar) berlangsung secara resmi dari Bujaeramy Hassan kepada Herdin Ismail, dalam sebuah acara yang dihadiri seluruh staf BKD Sulbar, tanpa kecuali, Senin, 21 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi simbol kesinambungan dan sinergi antara pimpinan lama dan baru dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Bujaeramy Hassan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. Dalam sambutannya, Herdin Ismail mengungkapkan bahwa proses serah terima ini merupakan wujud dari prinsip pemerintahan yang dicanangkan oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yakni tata kelola yang bersih, cepat, dan tepat sasaran.

“Saya bersyukur bisa menerima tongkat estafet kepemimpinan di BKD Sulbar dari Pak Buja, dalam kondisi organisasi yang rapi dan siap tinggal landas. Seperti pesawat, saya tidak menemukan landasan yang berlubang,” kata Herdin Ismail.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan dan soliditas antarpejabat. “Kami sepakat, jika ada pihak luar yang menyampaikan hal-hal negatif tentang pejabat sebelumnya, kami tidak akan menggubris. Itu hanya upaya memecah keharmonisan,” ujarnya.

Serah terima jabatan Kepala BKD Sulbar juga ditandai dengan penyerahan seluruh aset, termasuk perlengkapan sekecil headset, sebagai simbol transparansi dan integritas. Herdin menilai ini sebagai contoh teladan yang patut ditiru oleh OPD lain di lingkungan Pemprov Sulbar.

“BKD tidak membutuhkan sosok superman, tapi super tim. Ini selaras dengan semangat akuntabilitas yang digaungkan oleh Gubernur dalam pakta integritas, dan akan kami lanjutkan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Herdin Ismail.

Serah terima jabatan Kepala BKD Sulbar bukan hanya formalitas, tetapi momentum memperkuat budaya kerja positif di lingkungan birokrasi.

Herdin juga menegaskan bahwa seluruh pejabat struktural dan fungsional akan tetap mengacu pada perjanjian kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Exit mobile version