Berita  

Pemprov Sulbar Berencana Bangun RSJ di Mamuju

Sinarsore.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berencana membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Rencana ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar, drg Asran Masdy, sebagai bagian dari upaya menyediakan fasilitas rehabilitasi sosial terintegrasi.

banner 325x300

Ia mengungkapkan, pembangunan RSJ menjadi prioritas Pemprov Sulbar, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Untuk pembangunan sarana rehabilitasi sosial terintegrasi ini, Pemda diwajibkan menyiapkan beberapa hal seperti sertifikat tanah minimal 5-10 hektar, Feasibility Study (FS), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), DED, dan Master Plan,” kata Asran Masdy, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia juga mengungkapkan, anggaran untuk pembangunan fisik RSJ akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Proyek ini diharapkan segera dimulai dengan alokasi anggaran tahap pertama sebesar Rp 200 miliar dari pemerintah pusat.

“Lokasi pembangunan RSJ ini dekat dengan Poltekkes Mamuju, tepatnya di Desa Tadui. Lahan seluas lebih dari 10 hektar, termasuk 6,8 hektar yang sudah dibebaskan oleh Perkim Sulbar, sedang dalam proses sertifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Sulbar, dr Marintani Erna Dochri menyambut baik rencana ini. Ia menekankan, pentingnya pembangunan RSJ dalam meningkatkan kualitas kesehatan mental masyarakat.

“Kesehatan mental sering kali kurang mendapat perhatian, padahal ini adalah aspek fundamental dari kesejahteraan masyarakat,” pungkas Marintani Erna Dochri.

Ia juga menyoroti pentingnya penyuluhan tentang kesehatan jiwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mental.

“Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami cara menjaga kesehatan mental dan mengenali tanda-tanda gangguan jiwa sejak dini,” tuturnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *