Sinarsore.com, Mamuju – Provider internet ilegal di Sulawesi Barat menjadi sorotan tajam DPD GAMKI Sulbar karena dinilai semakin menjamur tanpa pengawasan ketat.
Sekretaris DPD GAMKI Sulbar, Ivandri Siko’bong, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penyediaan layanan internet tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maupun keanggotaan dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
“Fenomena ini sangat merugikan, baik dari sisi legalitas, pendapatan negara, hingga potensi penyalahgunaan jaringan,” ujar Ivandri.
Ia mengungkapkan bahwa dari enam kabupaten di Sulawesi Barat, ditemukan banyak penyedia layanan internet lokal yang beroperasi tanpa izin resmi. Bentuk penyebaran jasa ilegal ini umumnya dilakukan dengan menjual ulang akses internet melalui jaringan WiFi atau kabel LAN di tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
Menurut Ivandri, kegiatan provider internet ilegal ini tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga menghindari kewajiban membayar pajak dan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO). Padahal, penyelenggara resmi diwajibkan terdaftar di Kemenkominfo dan memenuhi seluruh aspek perizinan yang ditentukan.
DPD GAMKI Sulbar pun mencurigai adanya dukungan dari oknum tertentu yang membuat praktik ini tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami meminta Dinas Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar melalui Ditreskrimsus dan Subbid Siber, untuk menyelidiki secara serius kasus ini,” tegas Ivandri, menutup pernyataannya.
Dengan meningkatnya jumlah provider internet ilegal, GAMKI Sulbar mendesak tindakan cepat untuk menghindari kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat dan negara.
