Berita  

DKP Sulbar Dorong Konservasi dan Wisata Bahari Karampuang Lewat Edukasi Terumbu Karang

Sinarsore.com, Mamuju – Pulau Karampuang, salah satu destinasi bahari potensial di Kabupaten Mamuju, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan pengembangan daya tarik wisata bahari minat khusus, serta pengembangan coral nursery berbasis masyarakat.

Kegiatan ini digagas oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berkolaborasi dengan Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Muhammadiyah Mamuju dan didukung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Mamuju.

Upaya konservasi laut Sulbar sejalan dengan Astacita Presiden serta visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga, terutama pada misi ke-2 dan ke-4 yang mendorong perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (22/7/2025) tersebut diikuti oleh masyarakat Pulau Karampuang dan menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas sektor, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mamuju, Kabid PSDKP DKP Sulbar, pengajar dari Universitas Muhammadiyah Mamuju, dan staf Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Sulbar.

Dalam kegiatan ini, perwakilan DKP Sulbar memaparkan materi bertema “Pengenalan Ekosistem Terumbu Karang” yang menekankan pentingnya pelestarian tiga ekosistem utama pesisir, mangrove, lamun, dan terumbu karang.

Ketiga ekosistem ini saling terhubung dan memiliki fungsi penting, baik secara fisik sebagai pelindung pantai, secara ekologi sebagai habitat biota laut, maupun secara sosial ekonomi sebagai sumber penghidupan masyarakat.

Dalam konteks wisata bahari, pengembangan coral nursery atau penanaman terumbu karang buatan disebut sebagai langkah strategis dalam pemulihan ekosistem laut yang rusak secara alami dan ekologis. Restorasi ini bertujuan menjaga perlindungan pantai, produksi perikanan, mendukung pariwisata selam, dan meningkatkan keanekaragaman hayati.

DKP Sulbar juga menegaskan pentingnya legalitas pemanfaatan ruang laut melalui izin KKPRL (Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari untuk memiliki izin KKPRL.

“Konservasi adalah penjaga ekosistem laut. DKP Sulbar sangat mendukung program-program edukatif dan partisipatif seperti ini, yang memberdayakan masyarakat pesisir untuk menjaga sumber daya laut kita,” tegas Suyuti Marzuki.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata bahari berbasis konservasi di Sulbar, khususnya di Pulau Karampuang yang dikenal memiliki kekayaan ekosistem bawah laut yang indah.

Exit mobile version