Buntut Protes Plagiasi dan Abuse of Power Rektor, Tiga Dosen IAKN Toraja Diberhentikan Sepihak

Foto: Mahasiswa saat melakukan aksi protes plagiasi dan abuse of Power Rektor.

Sinarsore.com, Toraja – Akibat protes yang terus dilakukan terhadap kasus plagiarisme dan abuse of power Rektor IAKN Toraja oleh sejumlah dosen yang tergabung dalam Forum Kampus IAKN menggugat (Forkin) menyebabkan pemberhentian terhadap tiga orang dosen Non ASN secara sepihak.

banner 325x300

Sesuai penyampaian dari sala satu dosen IAKN Toraja yang diberhentikan kepada Sinarsore.com bahwa tiga orang dosen yang diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Toraja yaitu Dr. Sulaiman Mangunling dari Pascasarjana, Piter Randan Bua, SKM, M.Si dan Ayub Alexander dari Fakultas Teologi dan Sosiologi Kristen.

“Ya benar kami telah diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Toraja atas mogok belajar yang kami lakukan sebagai langkah terakhir protes kami karena karena Kementerian Agama membiarkan kasus tersebut berlarut-larut,” tutur Piter kepada media sinarsore.com.

Menurut Piter, dirinya bersama dua orang dosen lainnya mengetahui dirinya diberhentikan jadi dosen setelah menerima Surat Keputusan di kediamannya 12 April 2024.

“Saya dan teman-teman mengetahui diberhentikan setelah mendapat SK pemberhentian di rumah yang diantar oleh Satpam kampus tanggal 12 April yang lalu dan diberikan di luar hari kerja,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa ada teguran peringatan ataupun pembelaan diri sebelumnya.

“Kami diberhentikan secara sepihak dan tiba-tiba tanpa teguran, peringatan atau pun kesempatan untuk membela diri, padahal kasus plagiasi Rektor IAKN ini belum final keputusannya seperti apa,” jelasnya lagi.

Piter juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penolakan dan somasi terhadap SK pemberhentian tersebut namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari Dr. Agustinus sebagai Rektor IAKN Toraja.

Piter menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN dan kepolisian bila dalam waktu dekat tak ada pencabutan SK pemberhentian tersebut.

“Kami yang diberhentikan telah melayangkan surat penolakan dan somasi agar SK tersebut dicabut karena tidak prosedural dan melanggar ketentuan yang berlaku,” terang Piter.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada peninjauan kembali maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN dan kepolisian.” Tutupnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *