banner 400x130
Hukum  

Aktivitas Tambang Ilegal di Mamuju Terbongkar, Produksi Emas Capai 10 Gram per Hari

Sinarsore.com, Mamuju – Polresta Mamuju mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Senin, 27 April 2026.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, lokasi tambang diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

Slideshow Gambar Otomatis

Deskripsi Gambar 1 Deskripsi Gambar 2 Deskripsi Gambar 3 Deskripsi Gambar 4


banner 400x400

“Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara, kegiatan ini telah beroperasi sejak awal Januari 2026,” ujarnya.

Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui bahwa lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka seluas sekitar 10 hektare. Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare, sementara lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk penambangan dengan luas kurang lebih 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di lapangan, ketiga lokasi tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem. Penyidik bahkan telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin untuk diuji di laboratorium.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit ekskavator, 12 mesin pompa air, tiga unit palong (alat penampung emas), 10 selang air masing-masing sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen solar berkapasitas 30 liter.

Kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional alat berat dan mesin pompa di setiap titik mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi. BBM tersebut diketahui berasal dari solar subsidi.

Dari hasil penambangan, produksi emas diperkirakan mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai sekitar Rp2.500.000 per gram. Skema kerja yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja tambang.

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Slideshow Gambar Otomatis

Flash Gambar Ganti-ganti Otomatis

Deskripsi Gambar 1 Deskripsi Gambar 2 Deskripsi Gambar 3 Deskripsi Gambar 4