Berita  

Gugatan Praperadilan Kasus Tramadol di Polewali, Dimenangkan Bidkum Polda Sulbar!

Sinarsore.com, Polman – Drama hukum sengit terjadi di Pengadilan Negeri Polewali antara Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar melawan seorang pemohon bernama Rahmatia Binti Baco Hasna. Gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat Tramadol akhirnya berujung kemenangan telak bagi Polda Sulbar!

Sidang yang berlangsung sejak 5 Agustus hingga 11 Agustus 2025 ini dipimpin oleh hakim tunggal JUSDI PURMAWAN, S.H., M.H. Rahmatia, sebagai pemohon, menggugat Dirkrimsus Polda Sulbar terkait penangkapan dan penahanannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

banner 325x300

Tim Bidkum Polda Sulbar yang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hadi Winarno bersama timnya yaitu Kompok Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowodan Briptu Dahri berhasil mematahkan semua argumen pemohon.

Berikut Rangkaian jadwal Sidang yang Menegangkan:

•   Selasa, 5 Agustus 2025: Pembukaan sidang dan penyampaian gugatan dari pemohon.
•   Rabu, 6 Agustus 2025: Jawaban dari termohon serta Replik/Duplik dari pemohon dan termohon.
•   Kamis, 7 Agustus 2025: Agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
•   Jumat, 8 Agustus 2025: Penyampaian kesimpulan oleh termohon dan pemohon.
•   Senin, 11 Agustus 2025: Pembacaan putusan yang sangat dinantikan.

Hasilnya? Kemenangan Mutlak untuk Polda Sulbar! Sementara itu, Hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Saat ini, Bidkum Polda Sulbar masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Polewali. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Polda Sulbar bekerja profesional dan sesuai prosedur dalam menangani kasus hukum.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *