Sinarsore.com, Mamuju – Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Halim, menyatakan bahwa DPRD Sulbar berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK RI dalam waktu 60 hari. Hal ini disampaikan setelah penyampaian perwakilan BPK RI mengenai hasil pemeriksaan LKPD Sulawesi Barat tahun 2024.
Abdul Halim mengatakan bahwa ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, termasuk permasalahan internal DPRD dan persoalan tanah di Tampa Padang.
“Insya Allah, kita akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan catatan-catatan tersebut dalam waktu 60 hari,” kata Abdul Halim.
DPRD Sulbar juga akan memaksimalkan penyelesaian catatan-catatan tersebut, termasuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mendapatkan catatan dapat menyelesaikan permasalahan sebelum mengikuti lelang.
“Mudah-mudahan kita bisa mengejar target 75 persen, sesuai dengan nilai rata-rata pusat,” ungkap Abdul Halim.
Dengan komitmen ini, DPRD Sulbar berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.