Sinarsore.com, Polman – Batas waktu pengembalian Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) yang sebelumnya dikuasai pihak lain telah berakhir, yakni 18 April 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Salim S Mengga mengungkapkan, bakal mengumumkan nama-nama yang kuasai puluhan Randis yang sampai saat ini belum melakukan pengembalian.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Sulbar, dari total 43 unit Randis yang terdiri 16 unit mobil dan 27 unit sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan dalam kondisi tidak normal.
Hingga saat ini, sebanyak 20 unit mobil maupun sepeda motor milik Pemprov Sulbar belum dikembalikan. Hanya saja, nama-nama yang menguasai Randis itu sudah dikantongi.
”Tidak ada alasan Randis dibiayai sendiri. Yang saya tau, biaya pemeliharaan Randis ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semuanya harus kembali,” kata Salim S Mengga.
Sementara itu, kata Salim S Mengga, Randis yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, menjadi tanggung jawab dari pihak-pihak yang sebelumnya menguasai.
“Untuk Randis yang dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan tersebut, diminta untuk bertanggung jawab,” ungkapnya.
Purnawirawan Mayjen TNI AD itu menjelaskan, Randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu, kecuali melalui prosedur yang benar.
“Kami juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Satpol PP, lantaran tidak mengindahkan imbauan yang telah di keluarkan sebelumnya,” tutur Salim S Mengga.