Sinarsore.com, Mamuju – Kantor Wilayah BPN Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan kesiapan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulbar, Asmanto Mesman, menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut lebih menitikberatkan pada prosedur pemasangan tanda batas serta pemanfaatan teknologi dalam proses pengukuran tanah.
“Permen 16 Tahun 2021 ini merupakan perubahan ketiga dari PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Di dalamnya lebih banyak membahas prosedur pemasangan tanda batas dan pemanfaatan teknologi pengukuran,” ujar Asmanto Mesman, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, pada regulasi sebelumnya, proses pengukuran masih didominasi metode terestris atau pengukuran manual di lapangan. Kini, teknologi seperti fototegak menggunakan drone maupun pesawat nirawak telah diatur pemanfaatannya, sehingga hasil pemotretan dapat dijadikan dasar pembuatan peta pendaftaran tanah.
Hasil pengukuran tersebut nantinya akan berbentuk koordinat yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan. Bahkan, masyarakat yang memasang tanda batas diwajibkan mengambil titik koordinat atau melakukan geotagging saat pemasangan.
“Koordinat atau geotagging itu wajib dilampirkan dalam proses permohonan pengukuran maupun pemberian hak atas tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan ini telah disosialisasikan ke seluruh kantor pertanahan, khususnya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat diwajibkan memasang tanda batas terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan sertifikat.
“Kalau punya ponsel bisa ambil koordinat sendiri. Jika tidak, petugas pengukuran yang akan membantu mengambil koordinat di lapangan,” kata Asmanto Mesman.
Terkait potensi sengketa pertanahan, Asmanto Mesman menegaskan bahwa aturan pemasangan tanda batas yang harus diketahui dan disetujui oleh pemilik lahan berbatasan merupakan langkah mitigasi risiko.
“Tidak boleh memasang tanda batas tanpa diketahui tetangga yang berbatasan langsung. Harus ada persetujuan dan tanda tangan. Ini salah satu upaya mencegah sengketa kepemilikan atau sengketa batas,” tegasnya.
Dengan sistem ini, apabila di kemudian hari terjadi perselisihan, dokumen persetujuan dan data koordinat dapat menjadi dasar pembuktian. Ia optimistis penerapan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 akan meminimalisir sengketa tanah serta meningkatkan kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di Sulbar.














