Sinarsore.com, Mamuju – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Siti Suraidah Suhardi, turut memberikan tanggapan terkait polemik penganugerahan gelar kehormatan akademik yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurutnya, setiap warga negara yang memiliki kelayakan berhak mendapatkan penghormatan, termasuk dalam bentuk gelar kehormatan. Namun, kewenangan penuh dalam penentuan tersebut berada pada perguruan tinggi sebagai institusi yang memiliki otoritas akademik.
“Saya kira semua warga Indonesia yang memiliki kelayakan untuk mendapatkan penghormatan itu berhak. Tapi kembali lagi ke perguruan tingginya, karena mereka memiliki otoritas untuk menentukan itu,” ujar Suraidah Suhardi, Senin, 16 Februari 2026.
Terkait isu komersialisasi gelar, Suraidah Suhardi menilai hal tersebut perlu dikaji secara mendalam, mengingat hingga saat ini masih sebatas dugaan.
“Kalau itu benar ada komersialisasi, tentu akan merusak citra akademik perguruan tinggi itu sendiri. Tapi penting untuk melihatnya lebih jauh juga, apalagi ini masih dugaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, integritas perguruan tinggi akan dipertanyakan apabila gelar diberikan kepada pihak yang tidak layak. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tidak semua perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menganugerahkan gelar kehormatan.
Suraidah Suhardi juga menekankan pentingnya pemahaman publik terkait perbedaan antara gelar yang diperoleh melalui jalur akademik dan gelar kehormatan.
“Kemudian mesti dipahami bahwa hak penerima gelar kehormatan dan penerima gelar melalui jalur akademik itu berbeda. Jadi publik juga mesti memahami ini. Kita tidak usah gusar bagi yang memang betul-betul mendapatkan gelar ini lewat jalur akademik dibandingkan yang mendapatkan dari jalur kehormatan. Karena tidak saling mendegradasi satu di antara lainnya,” jelas Suraidah Suhardi.
Terkait aspek legalitas, ia menegaskan bahwa mekanisme dan prosedur internal perguruan tinggi menjadi ranah yang harus dihormati.
“Soal legalitas, kita kembalikan ke perguruan tingginya, seperti apa mekanisme internalnya mereka. Bukan wewenang kita menghakimi seseorang mendapat gelar kehormatan itu legal atau tidak legal,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi penyeimbang dalam menyikapi polemik yang berkembang, sekaligus mendorong diskursus publik yang lebih proporsional dan berbasis fakta.












