Sinarsore.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menggelar Rapat Koordinasi persiapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati se Sulbar, Kamis, 4 Juli 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulbar, Supriadi Narno mengungkapkan, Rakor persiapan pencalonan digelar untuk menyatukan pemahaman terkait syarat untuk maju jadi Calon Kepala Daerah (Cakada).
“Hari ini kita melaksanakan Rakor persiapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Sulbar dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan calon yang diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan,” kata Supriadi Narno.
Pada Rakor kali ini, kata dia, pihaknya menghadirkan narasumber dari pihak Polda dan Pengadilan Tinggi Sulbar untuk mempertajam tentang dokumen-dokumen syarat Cakada.
“Hari ini kami mengundang secara khusus pihak kepolisian dan Pengadilan Tinggi, untuk mempertajam dan menyamakan pemahaman juga persepsi tentang dokumen-dokumen syarat calon yang diurus di kedua lembaga tersebut,” ungkapnya.
Salah satu yang paling penting diurus Cakada di pihak kepolisian, kata Supriadi Narno, adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus dipenuhi.
“Sementara, persyaratan yang harus diurus di pengadilan tinggi adalah surat keterangan tidak pernah terpidana yang dituntut lima tahun atau lebih. Untuk calon yang pernah terpidana, harus melewati masa jeda lima tahun setelah dia menjalani pidananya,” pungkas Supriadi Narno.
Bahkan dalam Rakor ini, KPU Kabupaten se Sulbar dihadirkan untuk mendengarkan langsung paparan dari pihak kepolisian dan Pengadilan Tinggi. Nanti setelah dari sini, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri setempat untuk memperlancar proses dalam rangka ikhtiar melayani calon-calon kepala daerah
“Kita berharap setelah kegiatan ini, nanti proses pencalonan akan berlangsung dengan lancar tanpa kendala secara teknis,” tuturnya.