
Foto: Perkampungan Lembang Lemo Menduruk, Kecamatan Malimbong Balepe’.
Sinarsore.com, Makale – Persetujuan akan pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Toraja Barat kini telah disahkan oleh Pemerinta Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor: 268/VII/Tahun 2025 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonoi Baru Kabupaten Toraja Barat pada hari Sabtu, 11 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Dalam surat keputusan Bupati Tana Toraja ini, Lokasi calon ibu kota Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Toraja Barat nantinya berada di Balalambe Kecamatan Malimbong Balepe’.Selasa, (14/07/2025).
Sebagai pertimbangan atas keputusan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, mepercepat pembangunan daerah, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta berdasarkan aspirasi masyarakat wilayah barat Kabupaten Tana Toraja, terdapat kebutuhan untuk membentuk Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Toraja Barat.
Keputusan ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, salah satunya syarat administrasi pembentukan daerah kabupaten yaitu Keputusan Bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.
Sebagaimana diketahui, DPRD Tana Toraja periode 2019-2024 juga sebelumnya telah menyetujui atas pemekaran Toraja Barat pada 23 September 2024 melalui Sidang Paripurna tiga hari jelang masa berakhirnya masa jabatan sebagai anggota DPRD yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Tana Toraja, Panitia DOB Toraja Barat, Sekda Tana Toraja serta sejumlah pimpinan OPD.
Adapun rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Toraja Barat ini meliputi delapan Kecamatan diantaranya Kecamatan Saluputti, Malimbong Balepe, Rembon, Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak, Masanda dan Bittuang.
Sala satu Tokoh masyarakat dari Toraja Barat Hansten Allorerung saat dikonfirmasi membenarkan dan sangat mensuport atas keputusan Bupati tana Toraja ini.
“Pak Bupati sudah menandatangani persetujuan, tinggal mau dinawa ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Doakan semoga semunya berjalan dengan baik.” Harap Hansten Allorerung.