Sinarsore.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulbar, Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh para calon di masa pendaftaran. Baik syarat pencalonan, maupun syarat calon.
“Kami telah memeriksa semua dokumen yang diserahkan oleh masing-masing paslon, termasuk melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan data,” kata Said Usman Umar.
Ia juga mengungkapkan, pendalaman terhadap dokumen mencakup pengecekan ke sekolah dan perguruan tinggi untuk memastikan keaslian ijazah dan dokumen lainnya. Selain itu, KPU juga menerima masukan dari masyarakat terkait para calon.
“Kami melakukan proses ini dengan cermat dan teliti, serta kami bersama-sama dengan Bawaslu. Mulai dari verifikasi syarat pencalonan hingga pemeriksaan mendalam,” ungkapnya.
Sehingga, kata Said Usman Umar, seluruh paslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024 besok.
“Besok kita akan melakukan pengundian nomor urut. Setelah itu, deklarasi kampanye akan digelar pada tanggal 24 September. Kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” tutur Said Usman Umar.
Berikut empat Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang telah ditetapkan KPU.
1. DR H Suhardi Duka, MM dan Salim S Mengga
Partai pengusul
– Demokrat
– NasDem
– PKS
– Partai Buruh
– PSI
– Gelora
-Partai Ummat
2. Andi Ibrahim Masdar dan Dr H Asnuddin Sokong
Partai pengusul
– PKB
– PPP
– Perindo
3. Ali Baal Masdar dan H Arwan M Aras
Partai pengusul
– Golkar
– Gerindra
4. Prof Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar
Partai pengusul
– Hanura
– PAN
– PDIP