Sinarsore.com, Mamuju – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Andi Darmawangsa melakukan penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat, 1 November 2024.
Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, sebelumnya sudah berjalan dan penandatanganan kerjasama yang dilakukan adalah langkah untuk kembali memperkuat kerjasama itu.
“Ini hal yang baik dan kita kuatkan kembali, kesepakatan ini ada beberapa hal yang dilakukan, tujuannya yang mendapatkan manfaatnya adalah Pemprov sendiri, baik pendampingan, pelayanan, maupun tindakan hukum,” kata Bahtiar Baharuddin.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu juga mengungkapkan, Kerjasama ini menjadi upaya mencegah korupsi di lingkup Pemprov Sulbar, sebagaimana penegasan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan korupsi, begitupun di Sulbar, diharapkan OPD tidak bermain-main dengan APBD.
“Jangan lagi kabinet cari makan di APBN, sama di Sulbar, OPD jangan cari makan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Harus begitu,” ujar Bahtiar Baharuddin.