Sinarsore.com, Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar melaksanakan kordinasi di kantor Perum Bulog Mamuju terkait arahan Presiden lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Hal tersebut tindaklanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, kepada Dinas Ketahanan Pangan Sulbar agar terus melakukan kordinasi bersama Perum Bulog di Sulbar, Rabu 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Ketapang Sulbar Abdul Waris Bestari mengatakan bantuan ini disalurkan sekaligus satu kali pada Bulan Juli, dengan jumlah 10 kg per keluarga per bulan.
“Jadi secara nasional, penerima manfaat beras bantuan ini mencapai 18.277.083 keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial,” kata Waris.
Sedangkan, untuk Wilayah Sulbar sendiri tercatat 106.080 keluarga yang akan menerima bantuan tersebut. Berdasarkan arahan Rapat Terbatas Presiden tanggal 2 Juni 2025, penyaluran bantuan pangan beras tersebut termasuk bagian dari penebalan program bantuan sosial nasional.
“Jadi pelaksanaannya kemudian ditugaskan kepada Perum BULOG, sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi Badan Pangan Nasional. Dalam surat tersebut juga dihimbau agar Dinas Pangan dan Dinas Sosial di setiap provinsi membantu pengecekan kualitas beras dan kelancaran distribusi agar bantuan tepat sasaran,” bebernya.
Bantuan ini diharapkan dapat disalurkan tepat waktu sesuai data penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Distribusi Cadangan dan Harga Pangan Sulawesi Barat, Adnan melakukan rapat koordinasi di Kantor Bulog Cabang Mamuju pada Rabu (2/7/2025) sebagai persiapan penyaluran bantuan pangan beras.
“Dalam pertemuan itu dibahas langkah-langkah distribusi bantuan 10 kg beras per keluarga untuk periode Juni dan Juli 2025 yang akan disalurkan sekaligus pada Bulan Juli,” ucapnya.
Adnan menyatakan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan pendistribusian bantuan pangan berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran. Persiapan distribusi beras bantuan kali ini dilakukan sesuai arahan Rapat Terbatas Presiden 2 Juni 2025 tentang penebalan bantuan sosial.
“Bapanas juga menegaskan bahwa untuk penyaluran kali ini digunakan data terbaru DTSEN Kemensos, berbeda dengan tahun sebelumnya yang memanfaatkan data P3KE dari Kemenko PMK. Instruksi penggunaan DTSEN dimaksudkan untuk mengantisipasi deviasi data dan memastikan bantuan beras mencapai keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan data terbaru ini diharapkan meningkatkan akurasi sasaran penyaluran,” tandasnya.