Pemekaran Toraja Barat Disahkan Bupati, Salmon Soppang; Berkat Bagi Simbuang-Mappak

Foto: Salmon Soppang.M.Mar.E wakil ketua serikat pelaut Sulsel, kiri baju hitam.

Sinarsore.com, Jakarta – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Barat yang telah disahkan oleh Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg mendapat respon posistif dari berbagai kalangan termasuk masyarakat Simbuang dan Mappak. Jumat, 18/07/2025.

banner 325x300

Persetujuan Pemda Tana Toraja yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor: 268/VII/Tahun 2025 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonoi Baru Kabupaten Toraja Barat pada hari Sabtu, 11 Juli 2025 lalu dan akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Sala satu tokoh masyarakat dari Simbuang dan Mappak Salmom Soppang Manglo yang berprofesi sebagai pelaut sukses sangat mengapresiasi atas keputusan Bupati Tana Toraja tersebut.

“Yang pasti ini adalah hadia dari Tuhan atas usaha panitia pemekaran dan para tokoh-tokoh masyarakat dari wilayah toraja barat yang terus berjuang,” jelas wakil ketua serikat pelaut Sulsel ini kepada Sinarsore.com.

“Ini akan menjadi energi baru buat masyarakat Toraja Barat dalam menata kabupaten baru yang lebih cemerlang dan harapan terbaik bagi masyarakat.” Tegas ketua Ikatan Pelaut Mamasa tersebut.

Sebagaimana diketahui, DPRD Tana Toraja periode 2019-2024 juga sebelumnya telah menyetujui atas pemekaran Toraja Barat pada 23 September 2024 melalui Sidang Paripurna yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Tana Toraja, Panitia DOB Toraja Barat, Sekda Tana Toraja serta sejumlah pimpinan OPD.

Sebagai pertimbangan atas keputusan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, mepercepat pembangunan daerah, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta berdasarkan aspirasi masyarakat wilayah barat Kabupaten Tana Toraja, terdapat kebutuhan untuk membentuk Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Toraja Barat.

Keputusan ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, salah satunya syarat administrasi pembentukan daerah kabupaten yaitu Keputusan Bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *