Berita  

Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDP Bersama Mahasiswa Bahas Dugaan Penyerobotan Kawasan Hutan oleh PT. Pasangkayu

Sinarsore.com, Mamuju – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu, Kamis, 3 Juli 2025.

RDP dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPRD Sulbar guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung dan aktivitas yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk.

banner 325x300

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar, H. Irwan SP Pababari, didampingi Sekretaris Komisi Ary Iftikar Shihab, dan Anggota Komisi II Zulfakri Sultan. Hadir pula perwakilan IPMA Pasangkayu, serta pejabat dari instansi teknis terkait seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.

Dalam sambutannya, Irwan SP Pababari menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya jika menyangkut pelanggaran terhadap kawasan hutan dan batas-batas perizinan perusahaan.

“Kami di DPRD memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, dan kami pastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan proporsional,” tegas Irwan.

Dalam forum tersebut, perwakilan IPMA Pasangkayu menyampaikan data dan temuan lapangan yang menunjukkan indikasi bahwa aktivitas PT. Pasangkayu telah masuk ke kawasan hutan lindung serta melampaui batas HGU yang ditetapkan.

Mereka mendesak DPRD untuk mengawal penegakan hukum dan mendesak pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi II menyatakan perlunya dilakukan verifikasi silang dengan data resmi dari instansi teknis, seperti peta kawasan hutan dan dokumen HGU. Komisi juga meminta IPMA Pasangkayu untuk menyerahkan data pendukung secara lengkap sebagai bahan analisis lebih lanjut.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Sulbar akan mengagendakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif atas laporan tersebut.

Selain itu, DPRD juga akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut berperan dalam penerbitan HGU.

Komisi II berkomitmen untuk mendorong penyelesaian yang adil, berdasarkan hukum dan data yang akurat, demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *