Berita  

Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan, KI Sulbar Ajak OPD Mamasa Tingkatkan Tata Kelola

Sinarsore.com, Mamasa – Memasuki hari kedua pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Mamasa pada Rabu (6/8/2025), menghadirkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamasa.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Sulbar di Kabupaten Mamasa di mulai pada Selasa (5/8/2025). Pada hari pertama kegiatan ini menghadirkan kepala desa se-Kabupaten Mamasa.

Sosialisasi mengangkat tema “Setiap Orang Berhak untuk Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pada hari kedua, kegiatan dihadiri lima Komisioner KI Sulbar sekaligus sebagai pemateri, yakni Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Anggota), Masram (Anggota) dan M. Danial (Anggota). Sebagai moderator Plt. Kabid PSI Dinas Kominfo SP Sulbar Riny Hadiwijaya beserta staf PSI.

Pada kesempatan itu, Arman Jaya mengangkat tema Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

“Setiap pemohon informasi publik berhak untuk mengajukan permintaan informasi publik yang disertai alasan permintaan. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dan mencatumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Arman.

Ia juga menjelaskan, badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa informasi publik yang tidak dapat diberikan atau dikecualikan, antara lain informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, rahasia jabatan serta informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” bebernya.

“Namun, badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan informasi, memberikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” lanjutnya.

Sementara itu, Firdaus Abdullah mengangkat tema Peran PPID dalam tata kelola informasi publik. Ia menjelaskan, untuk mempermudah akses pengeloaan informasi, maka kewajiban badan publik dalam penyedian informasi publik adalah membentuk PPID untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi publik.

“PPID adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau yang bertangjawab di bidang pendokumentasian atau layanan informasi di bidang publik. PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan dan mengkonsoladasikan pengumpulan bahan informasi.

Ia menambahkan, informasi wajib diumumkan berdasarkan PERKI I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Pemateri lainnya, Masram membawa materi standar layanan informasi publik di desa dan prosedur penyelesaian sengketa informasi. Ia menjelaskan, pemohon mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja apabila permohonan tidak ditanggapi oleh badan publik.

“Badan publik wajib menanggapi keberatan pemohon dalam 30 hari kerja dan bila tidak puas dan tidak ditanggapi keberatan, maka dalam 14 hari kerja pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa di KI,” katanya.

Sesuai prosedur, pemohon melakukan pengajuan ke kantor KI dan petugas penerima penyelesaian sengketa informasi publik menerima pengajuan berkas pemohon. Pengajuan dilakukan dalam 14 hari kerja.

“Berkas lengkap diregister paling lambat 3 hari kerja. Dan apabila berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi dalam 3 hari kerja, jika tidak dilengkapi maka tidak dapat diregister,” terangnya.

Sosialisasi KIP ditutup oleh Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal yang menjelaskan tentang pentingnya pembentukan PPID di Kabupaten Mamasa dan di gelar pula membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terkait keterbukaan informasi publik yang di Gelar di Kabupaten Mamasa.

Exit mobile version