banner 400x130

Kebijakan Polri dalam Penanganan Penipuan Online Skema Segitiga

Oleh: Eden Rivaldo, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju

Modus kejahatan penipuan jual-beli online dengan skema Penipuan Segitiga kini tengah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang aktif menggunakan sosial media Facebook. Kini sudah ratusan bahkan ribuan masyarakat yang mengadu ke pihak berwajib akibat menjadi korban penipuan online skema segitiga tersebut.

Slideshow Gambar Otomatis

Deskripsi Gambar 1 Deskripsi Gambar 2 Deskripsi Gambar 3 Deskripsi Gambar 4


banner 400x400

Adapun Cara kerja pelaku yang memposisikan diri di antara penjual asli dan pembeli asli. Pelaku biasanya mencatut foto barang milik orang lain, menjualnya kembali dengan harga miring, lalu meminta pembeli mengirim uang ke rekening pribadinya, sementara penjual asli justru tidak menerima pembayaran.

Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki peran strategis sebagai institusi yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, khususnya melalui Unit Cyber Ditreskrimsus. Kebijakan yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani penipuan online menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum.

Solusi yang dapat Dilakukan:

  • PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN: Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan penipuan online, dengan menggunakan sarana dan prasarana IT untuk melacak pelaku.
  • KERJASAMA DENGAN PIHAK TERKAIT: Kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait, seperti bank dan operator jaringan internet, untuk memblokir akun dan melacak lokasi pelaku.
  • PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG: Kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menindak pelaku penipuan online.
  • PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT: Kepolisian juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan online dan cara mencegahnya.
  • PENGADUAN MASYARAKAT: Masyarakat dapat melaporkan penipuan online ke Dumas Presisi, sebuah sistem pengaduan masyarakat yang dikelola oleh Kepolisian .

Berikut Adalah Dampak Penipuan Skema Segitiga:

  • Kerugian Finansial bagi Pembeli Asli: Pembeli mentransfer uang ke rekening penipu, namun barang tidak pernah dikirim atau tidak menerima barang sama sekali.
  • Kerugian Finansial dan Material bagi Penjual Asli: Penjual asli mengirimkan barang kepada korban (pembeli), tetapi tidak menerima pembayaran. Bahkan, penjual bisa mengalami chargeback atau diminta mengembalikan uang jika rekeningnya diblokir.
  • Risiko Hukum (Pihak Ketiga Tidak Bersalah): Penjual asli berpotensi dituduh terlibat penipuan karena rekeningnya digunakan oleh pelaku untuk menerima uang haram, yang berujung pada pemblokiran rekening oleh bank.
  • Trauma Psikologis: Korban sering mengalami stres, kecemasan, dan hilangnya kepercayaan diri untuk bertransaksi online kembali.
  • Reputasi Rusak: Toko online atau platform e-commerce dapat terkena dampak reputasi negatif jika penipuan terjadi di platform mereka.
  • Sulit Dilacak: Pelaku sering menggunakan rekening atau dompet kripto yang tidak dapat dilacak, sehingga menyulitkan pihak berwajib dalam investigasi. 

Asas Manfaat:

  • Asas Kepastian Hukum & Legalitas (Pasal 378 KUHP dan UU ITE): Penanganan dilakukan berdasarkan aturan hukum, seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU ITE Pasal 28 Ayat (1) mengenai penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen.
  • Asas Perlindungan Masyarakat (Pre-emtif dan Preventif): Polri mengedepankan edukasi dan sosialisasi secara masif untuk mencegah masyarakat menjadi korban, seperti melalui bhabinkamtibmas dan media sosial.
  • Asas Kecepatan dan Responsif (Lapor Cepat): Mendorong masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penipuan agar rekening pelaku dapat segera diblokir sebelum uang dipindahkan.
  • Asas Kerjasama Publik (Partisipasi Aktif): Melibatkan masyarakat untuk saling mengingatkan dan aktif melaporkan indikasi penipuan melalui patrolisiber.id atau Call Center 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Slideshow Gambar Otomatis

Flash Gambar Ganti-ganti Otomatis

Deskripsi Gambar 1 Deskripsi Gambar 2 Deskripsi Gambar 3 Deskripsi Gambar 4