Oleh: Ardi Mesdap, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju
Perkembangan ekonomi masyarakat desa/kelurahan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses permodalan, rendahnya literasi keuangan, serta kurangnya wadah ekonomi kolektif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak pelaku usaha kecil dan UMKM kesulitan berkembang karena tidak memiliki dukungan kelembagaan yang kuat.
Selain itu, masih terdapat ketimpangan ekonomi antar wilayah yang menyebabkan sebagian masyarakat belum mampu meningkatkan taraf hidupnya secara optimal. Hal ini menunjukkan perlunya suatu kebijakan yang dapat menjadi solusi dalam memperkuat ekonomi berbasis masyarakat
Kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan menjadi solusi strategis dalam mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat.
Adapun solusi yang dapat dilakukan melalui kebijakan ini adalah sebagai berikut:
– Menyediakan Akses Permodalan
Koperasi menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman modal usaha dengan bunga yang terjangkau sehingga dapat membantu pengembangan UMKM.
– Meningkatkan Literasi Keuangan
Melalui pelatihan dan pendampingan, masyarakat dapat memahami cara mengelola keuangan, menabung, dan berinvestasi secara tepat.
– Mendorong Pengembangan UMKM Lokal
Koperasi berperan sebagai pusat distribusi dan pemasaran produk lokal sehingga meningkatkan daya saing usaha masyarakat.
– Membangun Ekonomi Berbasis Gotong Royong
Koperasi mengedepankan prinsip kebersamaan, sehingga masyarakat saling membantu dalam meningkatkan kesejahteraan.
– Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Desa/Kelurahan
Koperasi menjadi lembaga resmi yang mampu mengorganisir kegiatan ekonomi masyarakat secara terstruktur dan berkelanjutan.
– Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan adanya koperasi, pendapatan masyarakat dapat meningkat melalui usaha yang dikelola secara bersama.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan, antara lain:
– Manajemen koperasi yang kurang profesional dapat menyebabkan kegagalan usaha.
– Kurangnya partisipasi masyarakat sehingga koperasi tidak berjalan optimal.
– Penyalahgunaan dana apabila pengawasan lemah.
– Minimnya pemahaman tentang koperasi di kalangan anggota.
Namun, jika dikelola dengan baik, dampak positif yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan risikonya.
Asas manfaat dalam kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah memberikan nilai guna dan dampak positif yang nyata bagi masyarakat desa/kelurahan.
Adapun asas manfaatnya meliputi:
– Ekonomi
Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha dan kemudahan akses permodalan.
– Sosial
Memperkuat rasa kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas antar anggota masyarakat.
– Pemberdayaan
Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mengelola usaha secara mandiri.
– Kesejahteraan
Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa/kelurahan secara berkelanjutan.
– Pemerataan Ekonomi
Mengurangi kesenjangan ekonomi antar masyarakat dan antar wilayah.
– Kelembagaan
Membentuk sistem ekonomi yang terorganisir dan berkelanjutan melalui koperasi sebagai lembaga resmi.


