Dorong Peran Masyarakat Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Tana Toraja Sasar Hingga Kecamatan Terjauh Simbuang-Mappak

Foto: Theofilus L. Limongan, Anggota Bawaslu Kab. Tana Toraja dalam Pemaparan Materi Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Simbuang.

Sinarsore.com, Toraja – Dalam rangka mendorong peran masyarakat sukseskan dan mengawal setiap tahapan pemilihan kepala daera tahu 2024, Bawaslu Tana Toraja masif gelar sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif hingga ke kecamatan terjauh seperti Simbuang dan Mappak.

banner 325x300

Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini yang ikut dihadiri sekitar 87 orang perwakilan dari berbagai profesi menghadirkan pimpinan bawaslu kabupaten tana toraja, Thefilus Lias Limongan koordiv hukum, partisipasi masyarakat, penanganan pelanggaran dan hubungan masyarakat, Jumat, 25/10/2024.

Dalam sambuatannya, Ketua Panwascam Simbuang, Pasa Maraya pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut menegaskan bahwa hal ini kita laksanakan untuk mendorong partisipasi serta membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi setiap tahapan yang sedang berjalan pada Pilkada 2024 ini.

“Kita ingin membangun paradigma bersama bahwa pengawasan Pemilu/Pemilihan bukan hanya tanggung jawab pengawas Pemilu tapi juga masyarakat punya ruang besar untuk ikut andil didalamnya, paling tidak bisa menjadi pemberi informasi awal kepada pengawas Pemilu jika menemukan atau mengetahui adanya potensi dugaan pelanggaran yang terjadi”, jelas Pasa Maraya.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini dari berbagai kalangan, baik dari kalangan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, perwakilan organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dari unsur pendeta dan juga dari kalangan pemuda muslim serta para perwakilan ASN dan aparat lembang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus L. Limongan lewat kegiatan ini menerangkan bahwa pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif, setidaknya terdapat tujuh alasan, diantaranya:

1. Luasnya wilayah pengawasan yang memungkinkan secara jumlah pengawas ada potensi tidak akan secara maksimal untuk mengawasinya.

2. Banyaknya subjek yang harus diawasi. Penyelenggaraan Pilkada tahun ini dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk Pilgub misalnya terdapat dua pasangan calon, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terdapat dua pasangan calon sehingga selain mengawasi calon pemimpin kepala daerah, masyarakat juga perlu mengawasi tim kampanye yang boleh dan tidak boleh berpartisipasi sesuai UU Pilkada.

3. Berkembangnya pelanggaran yang terjadi, sejumlah praktik atau pola pelanggaran tertentu kerap berkembang selama penyelenggaraan Pilkada, hal itu perlu diawasi oleh masyarakat khususnya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

4. Keterbatasan jumlah pengawas pemilu, selain anggota pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terdapat 3 per kecamatan, 1 per kelurahan/desa dan 1 orang per TPS. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah, banyaknya subjek yang harus diawasi, dan berkembangnya pelanggaran.

5. Mempersempit ruang kecurangan, makin banyak yang mengawasi, semakin sempit juga terjadinya kecurangan.

6. Memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran, semakin besar pengawasan terhadap peserta pilkada, maka semakin tinggi potensi terungkapnya pelangga- ran dan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.

7. Memperbesar peluang terwujudnya Pilkada yang Jujur dan Adil, dengan keterlibatan elemen masyarakat yang berpartisipasi dalam mengawasi proses pilkada 2024, cita-cita pilkada jujur dan adil berpotensi tercapai.

Dalam hal netralitas ASN dan TNI-Polri, yang terlibat dalam politik praktis bisa mendapat sanksi berat. Hal tersebut tercantum dalam pasal 71 dan pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Theofilus L. Limongan menjelaskan, dalam pasal 71 (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” jelasnya.

Anggota Bawaslu Koordiv HPPH, Theofilus L. Limongan ini juga menegaskan bahwa dalam hal menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan 2024, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dan menghindari hal-hal seperti:

1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
2.Sosialisasi/kampanye lewat media sosial/online bakal calon.
3.Menghadiri deklarasilkampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.
5.Memposting pada media sosial media Lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
6.Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
7.Mengikuti deklarasi/ kampanye bagi suami/istri calon.

Selain identifikasi kerawanan pada Netralitas ASN, Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ini juga menekankan tentang bahaya laten politik uang yang merusak tatanan demokrasi.

“Jangan terjebak politik uang karena sangsinya pemberi dan penerima suap akan menerima hukuman yang sama,” tegas Theofilus L. Limongan.

“Dalam pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 ayat (1) menegaskan setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, ayat (2) pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana”, terangnya

Dihadapan para peserta kegiatan, Theofilus L. Limongan juga menjelas bahwa berdasarkan undang-undang pemilihan pasal 187A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikitRp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Ayat (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadi sangsi bagi setiap orang tegas diatur dalam undang-undang, penerapan pasal tersebut berlaku bagi semua orang.

“Tolak politik uang dan laporkan. Mari bapak/ibu aktif bekerjasama dengan jajaran Bawaslu untuk mengawasi Pilkada. Suksesnya demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kordiv HPPH, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja!

Pentingnya menjaga kemanan dalam penyelenggaraan pemilihan termasuk didalamnya membuat ujaran kebencian juga hal yang ikut ditekankan pada kegiatan ini.

Ia menjelaskan bahwa dalam masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu RI membuka sejumlah saluran aduan hoaks untuk pemilihan serentak 2024 jika bapak/ibu menemukannya di lapangan, ada layanan yang disediakan oleh Bawaslu dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan hoaks atau ujaran kebencian terkait Pilkada 2024 di hotline di nomor bawaslu, atau Email:medsos@bawaslu.go.id, juga di situs: https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan atau langsung ke kantor jajaran pengawas Pemilu terdekat.

Theo, sapaan akrab Theofilus L. Limongan menjelaskan bahwa dalam hal kampanye yang sementara berjalan saat ini, berdasarkan PKPU 13 tahun 2024, ada beberapa larangan yang tidak diperkenankan, misalnya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta hal-hal lainnya!

Lewat kegiatan sosialisasi ini yang lebih didominasi anak-anak muda dari berbagai perwakilan organisasi, Theofilus L. Limongan mengajak generasi muda jadi generasi yang kritis dalam mengwasi Pilkada 2024!

Jelasnya, alasan kenapa harus ikut awasi Pilkada, karena kamu sepenting itu untuk terlaksananya pilkada berintegritas.

“Pilkada 2024 bukan cuma soal memilih pemimpin, tapi juga soal menjaga demokrasi kita tetap jujur dan adil. Yuk, jadikan momen ini sebagai kesempatan buat kita mengawasi bersama,” jelasnya Theo

UU yang mendukung peran pengawasan Pilkada menegaskan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada.

“Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan,” ungkap Thefilus L. Limongan.

“Bagi anak-anak muda, ada cara praktis ikut mengawasi, misal mengikuti akun-akun resmi seperti Bawaslu. Selalu update info seputar tahapan Pilkada dan aturan mainnya. Laporkan kecurangan lewat saluran yang disediakan Bawaslu atau lewat diskusi bareng temen-temen di kegiatan-kegiatan diksusi organisasi teman-teman biar makin paham proses Pilkada yang ada”. Jelas Theofilus L. Limongan, anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *