Sinarsore.com, Mamuju – Dalam upaya memperkuat implementasi kebijakan penataan ruang laut yang efektif serta mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menetapkan pengelolaan hasil sedimentasi di laut sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga kelestarian wilayah laut.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah menetapkan tujuh wilayah perairan sebagai lokasi prioritas pembersihan hasil sedimentasi. Penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam oleh Tim Kajian dan telah disahkan sejak 24 Oktober 2023.
Pengelolaan sedimentasi laut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut guna menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut, serta meningkatkan kesehatan laut secara menyeluruh.
Meski demikian, dalam dokumen perencanaan tersebut, wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) belum tercantum sebagai lokasi prioritas. Menanggapi hal ini, Gubernur Sulbar memberikan arahan agar dilakukan pengusulan lokasi prioritas pembersihan sedimentasi, khususnya pada alur pelayaran dari muara sungai yang mengalami pendangkalan dan menghambat aktivitas keluar-masuk kapal nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan pentingnya pengusulan tersebut. “Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap usulan lokasi pembersihan sedimentasi di wilayah Sulbar dapat diakomodir. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem laut, mencegah abrasi, menstabilkan gelombang laut, serta melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan sedimentasi yang terencana tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Volume pembersihan sedimentasi yang telah melalui kajian teknis akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip ekonomi biru, yang mengedepankan keberlanjutan sumber daya laut sebagai pondasi pertumbuhan ekonomi nasional.