Berita  

Pasca Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus BBM Oplosan, DPD GAMKI Pertanyakan Kualitas Pertamax yang Beredar di Sulbar

Sinarsore.com, Mamuju – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018 hingga 2023 hingga diduga korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kerugian negara itu bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

banner 325x300

Modus dari kegiatan mereka ada dua, yang pertama mengkondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Yang kedua mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

Hal ini membuat masyarakat menjadi resah dan bertanya-tanya, apakah bahan bakar pertamax yang beredar di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan pertamax oplosan atau bukan.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulbar, Nelwan Jhonatan meminta, pihak pertamina area Sulbar untuk memberikan keterangan yang jelas sesuai fakta yang sesungguhnya pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Minimal ada dua hal yang mesti jelas diterangkan oleh pihak pertamina,” kata Nelwan Jhonatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Salah satunya, kata dia, memberi kejelasan sekaitan dengan pertamax yang beredar di Sulbar, apakah merupakan oplosan atau bukan.

“Jjika bukan oplosan, kami meminta pertamina area Sulbar membuat pernyataan disertai bukti, bahwa yang beredar adalah asli RON 92, agar masyarakat bisa tenang,” tuturnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *